Di dalam siklus kehidupan manusia ada 2 dokumen yang wajib dimiliki oleh keluarga,yaitu disaat lahir berupa surat kelahiran yang berguna untuk membuat akta kelahiran nantinya dan pada saat meninggal dunia pihak keluarga juga harus memiliki surat kematian.Semua ini diberlakukan wajib agar pemerintah mengerti angka pasti dari jumlah kelahiran dan jumlah kematian warga negaranya.
Surat kematian ini dibuat oleh pihak yang memang berwenang antara lain :
· dokter umum
· dokter TNI/POLRI
· dokter ahli
· dokter praktek swasta
Sedangkan kegunaan dari surat kematian ini meliputi banyak hal,namun hal yang paling pokok adalah :
- Bukti orang tersebut sudah benar benar meninggal
- Untuk statistik penyebab penyebab kematian
- Kewajiban pengisian surat kematian untuk kasus kasus kematian yang tidak wajar
- Mengurus ijin pemakaman
Surat kematian di Indonesia berupa lembaran formulir yang ada bermacam macam,sedangkan kegunaannya juga berbeda beda,oleh karena itu pemerintah menggolonggkan menjadi 6 bentuk formulir :
1.Formulir A
Surat ini berisi tentang pemeriksaan kematian secara lengkap,dan surat ini diberikan pada keluarga pasien guna mengurus ijin pemakaman,yang berisikan tentang : identitas jenazah,tanggal dan tempat jenazah diperiksa,identitas dokter yang memeriksa dan ditandatangani.
2.Formulir B
Surat ini nantinya akan dikirim ke Dinas Kesehatan setempat,formulir ini berisi tentang identitas jenazah,jam dan tanggal pelaporan kematian,tempat pemeriksaan jenazah,persangkaan sebab sebab kematian,tanggal dan jam periksa kematian,identitas dokter yang menangani.
3.Formulir M
Surat ini ditulis dengan huruf M (artinya menular/tidak),formulir ini diberikan kepada keluarga korban yang jenazahnya akan dikirimkan ke luar kota atau luar negeri.Hal yang harus diisikan yaitu identitas jenazah,penyebab kematian karena suatu penyakit menular tau tidak menular,kemudian ditandatangani oleh dokter.
4.Formulir I
Surat ini ditulis dengan huruf I (artinya International),surat ini dibuat khusus di rumah sakit dimana jenazah tersebut diperiksa,kemudian pihak rumah sakit akan menulisakan identitas jenazah,peristiwa yang mendahului kematian secara lengkap,kemudian ditandatangani oleh dokter dan dikirim ke kanwil dan dinkes
5.Formulir CIS
Surat ini dibuat di Rumah Sakit dan ditandatangani oleh direktur rumah sakit,kemudian ini disi secara lengkap yang berisikan identitas jenazah,asal usul keluarga,nama orang tua,nama istri,nama anak,jumlah anak,pekerjaan,alamat lengkap,jenis pekerjaan.Setelah selesai surat ini akan dikirim ke catatan sipil untuk dilakukan pendataan.
6.Formulir KIP
Surat ini berguna untuk ijin pemakaman,formulir ini hanya dikeluarkan oleh catatan sipil dan Rumah sakit.
Bukan hanya kendaraan yang memiliki STNK agar bisa dibawa kemana mana,namun jenazah juga harus memiliki surat surat seperti diatas agar bisa dibawa ke tempat peristirahatan terakhir dengan tenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar