Minggu, 28 November 2010

Malpraktik


MALPRAKTIK

Akhir akhir ini kasus malpraktek sering mencuat di Indoensia,namun berita yang beredar juga belum tentu benar,karena untuk memutuskan seorang dokter melakukan tindakan malpraktik tidaklah mudah.

Menurut world medical association mendefiniskan malpraktek medis adalah kegagalan dokter yang disebabkan tidak sesuai dengan standar perawatan untuk pengobatan kondisi pasien, atau kurangnya keterampilan, atau kelalaian dalam memberikan perawatan kepada pasien, yang merupakan penyebab langsung dari cedera pada pasien.

Malparaktek sendiri digolongkan menjadi 3 jenis :

1.Intentional

· Professional misconduct

Profesioanl misconduct adalah pelanggaran yang diakibatkan karena kesengajaan,atau melakukan pelanggaran prilaku profesi.Kejadian yang dapat dikategorikan sebagai profesional misconduct antara lain :

1. Kebohongan

2. Penahanan pasien di RS

3. Membuka rekam medis tanpa ijin

4. Aborsi illegal

5. Euthanasia

6. Pelanggaran tindak seksual

2.Negligence

  • Malfeasance ( Mengabaikan atau melakukan tindakan yang tidak tepat )
  • Misfeasance ( Memberikan laporan atau nasehat salah secara sengaja )
  • Nonfeasance ( Melakukan tindakan dengan sengaja dengan tujuan melukai pasien )

3.Lack of skill

· Dibawah standart kompetensi

Pelanggan yang paling sering dilakukan adalah seorang dokter atau ahli kesehatan melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan kompetensinya selama dia menjalani pendidikan di institusi dan juga sering disebabkan oleh kelalaian dalam melakuakn prosedur yang sudah menjadi standart pelayanan.

· Diluar kompetensi

Tindakan yang seharusnya menjadi kompetensi sejawat lain,tetapi dia melakukan dan mengakibatkan cidera pada pasien.

Catatan : hal ini dapat dibenarkan apabila didaerah tertentu dengan SDM yang kurang dan kondisi gawat darurat.

Jadi dapat disimpulakan bahwa malpraktek bukan dinilai dari hasil perbuatannya namun dinilai berdasarkan prosesnya. Untuk mengindari malpraktek yang dapat merugikan baik dokter maupun pasien maka 3 hal harus tetap diterapkan yaitu “AUTONOMY,BENEFICENCE,NONMALEFICENCE dan JUSTICE”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar