Saat ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk memformulasikan obat pada semua pasien yang tergolong tidak mampu dan mendpaat asuransi (jamkesmas).Kebijakan ini harus dilakukan oleh pemerintah agar dokter lebih rasioanal dan logis dalam meresepkan obat untuk pasien pasiennya.
Menurut direktori jenderal bina kefarmasian ,obat yang sudah diformulasikan ini akan selesai pada akhir 2010.Hal ini dilakukan karena fenomena yang terjadi sekarang adalah para dokter sering meresepkan obat paten ketimbang obat generik padahal kualitas dan mutu obat adalah sama dan harganya lebih murah.
Namun kebijakan formularium bukan berarti kebijakan pemberian untuk semua obat murah. Formularium disusun berdasarkan indikasi medis dan pemenuhan kebutuhan pasien."Formularium bukan berarti pemberian obat generik, tetapi pemberian obat sesuai dengan kebutuhan rumah sakit melalui pertimbangan logis.
Mutu suatu obat tidak bisa ditentukan dari harganya.Pasalnya, obat generik memiliki mutu yang tak kalah baik dengan obat harga mahal atau bermerek. Indonesia adalah negara yang tergolong negara berkembang namaun memiliki tingkat penggunaan obat generik jauh lebih rendah dibanding Taiwan, negara dengan tingkat perekonomian yang lebih baik dari Indonesia. Penggunaan obat generik di Taiwan adalah 70 persen, sedangkan Indonesia hanya 12 persen.
Bila daftar obat sudah dikeluarkan dan disahkan maka apabila ada dokter yang tidak mematuhi hal tersebut maka ada sanksi tegas yang akan diberikan. Saksi dari pihak pemerintah, obat yang diresepkan tidak akan dibayar. Sementara sanksi rumah sakit diserahkan pada rumah sakit masing-masing.
Komposisi dari mekanisme pembayaran pasien di Indonesia sebesar 50,8 persen dari total penduduk Indonesia yang memiliki jaminan kesehatan.Mereka terbagi atas :
a). 76,4 juta penduduk peserta jamkesmas,
b). 14,9 juta Asuransi Kesehatan
c). 2 juta Asuransi TNI
d). 2 juta komersial, serta
e). 3,9 juta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hingga kini masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan Jamkesmas. Oleh karena itu diusulkan mereka yang bekerja di sektor informal adalah pihak yang berhak menerima jamkesmas," sehingga mereka semua akan tercover oleh asuransi dan tidak memberatkan pihak manapun bila sewaktu waktu medapatkan sakit.
Dengan demikian diharapkan dalam 10 tahun mendatang semua warga negara Indonesia sudah memiliki asuransi,sehingga jumlah uang yang harus dikeluarkan disektor kesehatan dapat diatur lebih mudah.Diharapkan dengan adanya control yang benar tentang obat,kondisi Indonesia jauh lebih baik lagi di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar