Minggu, 14 November 2010

Antara Dokter dan Pasien,Antara Hak dan kewajiban


ANTARA DOKTER dan PASIEN,ANTARA HAK dan KEWAJIBAN

Dokter dan pasien memiliki hubungan simbiosis mutualisme,tidak dapat terpisahkan dan saling membutuhkan.Namun dalam hubungan tentu tidak dapat berjalan indah tanpa adanya aturan baik formal maupun informal,hubungan saling mengerti dan menghormati wajib dilakukan untuk mendapatkan hasil kerjasama yang baik.

Hak dan kewajiban adalah salah satu yang harus dipahami bahkan bukan hanya paham namun juga dilaksanakan,supaya hubungan ini terus dapat berkesinambungan dan saling menguntungkan.

· Kewajiban Dokter

1. Memberi pelayanan kepada pasien sesuai aturan,standart prosedur operasional,dan sesuai dengan kebutuhan pasien

2. Selalu mau belajar dan mau mengupgrade ilmunya sepanjang hidupnya

3. Dapat merahasiakan rahasia pasien mulai dari pasien periksa sampai pasien meninggal dunia

4. Merujuk ke teman sejawat yang lebih kompeten apabila dirinya tidak cukup kompeten dalam menangani kasus penyakit tersebut.

5. Melakukan tindakan pertolongan darurat yang sesuai dengan kompetensinya

· Kewajiban Pasien

1. Mematuhi semua anjuran dan nasihat dokter demi kesehatannya

2. Memberikan semua informasi pada pasien secara benar,jujur dan jelas

3. Mematuhi aturan di tempat pelayanan kesehatan dimana dia dirawat

4. Tidak meminta dokter untuk melakukan tindakan yang melawan hukum (aborsi,narkoba)

5. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang dia terima

· Hak Dokter

1. Mendapatkan perlindungan hukum dan profesi sepanjang dia benar benar menjalankan tugasnya sesuai standart operasional dan guidline yang berlaku

2. Memperoleh panduan pelayanan medis yang sesuai guidline,standart procedure operasioanal (SOP)

3. Medapatkan informasi yang benar,jujur,dan jelas dari pasien dan keluargannya

4. Mendapatkan imbalan jasa sesuia pelayanan yang sudah dia berikan

· Hak Pasien

1. Mendapatkan inform consent

2. Mendapatkan penjelasan medis secara lengkap,jujur,untuk semua tindakan medis yang akan dia terima

3. Meminta second opinion ( meminta pendapat dokter ahli lain)

4. Menerima isi rekam medis (rekam medis tidak boleh dibawa pulang)

5. Menolak tindakan medis dengan konsekuensi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri

Hubungan yang baik akan tercipta apabila kewajiban dan hak dijalankan secara seimbang oleh kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar