Sabtu, 20 November 2010

Informed Consent

Informed Consent

Informed consent berasal dari kata informed : menginformasikan dan consent : persetujuan,informed consent disini bertujuan agar pasien mendapat informasi yang lengkap dan jelas untuk menentukan terapi yang akan dokter berikan kepadanya. Informed consent juga berarti mengambil keputusan bersama.Dan informed consent ini hanya akan sah dan berlaku apabila pasien sudah mengerti dan benar benar paham terhadap isi yang dokter informasikan (American College of Physicians’ Ethics Manual)

Namun juga harus sepenuhnya disadari bahwa informed consent ini terjadi apabila hubungan dokter pasien terbentuk, dokter memiliki kewajiban untuk memberitahukan pasien mengenai kondisinya; diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, risiko, alternatif, prognosis dan angka harapan hidup.Sedangkan pasien mempunyai hak untuk mengetahui penyakitnya, hak memilih tindakan, dan yang sering dilupakan oleh dokter adalah pasien mempunyai hak untuk tidak memberi tahukan penyakitnya pada siapa pun.Dokter juga seharusnya tidak menambah nambah kan materi atau mengurangi informasi dan tidak dibenarkan untuk memaksa pasien agar segera memberi keputusan.

Didalam isi informed consent harus memuat hal hal sebagai berikut ini :

  1. Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya
  2. Pasien harus diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya
  3. Pasien harus diberitahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit tidak diobati
  4. Pasien harus diberitahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi
  5. Risiko yang harus disampaikan meliputi efek samping yang mungkin terjadi dalam penggunaan obat atau tindakan pemeriksaan dan operasi yang dilakukan.

Setelah sesuai dengan isi diatas barulah informed consent ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sah apabila sewaktu waktu ada masalah hukum.

Pertanyaanya sekarang “ apa saja yang harus dinformasikan kepada pasien ?”

Hasil Pemeriksaan (baik penunjang maupun fisik)

Pasien memiliki hak penuh untuk mengetahui penyakitnya dan yang penting disini adalah pasien memilik hak untuk tidak memberi tahukan penyakitnya pada siapaun walaupun penyakitnya itu membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain , contoh : seorang pasien HIV (+) boleh merahasiakan penyakitnya pada suami,anak,dokter,dan siapapun.

Risiko

Dokter harus mampu menginformasikan segala sesuatu yang mungkin akan terjadi selama keberlangsungan dari terapi maupun tindakan,dan dokter juga harus mampu menjelaskan semua plan A B C yang akan terjadi maupun plan alternatifnya.Dokter harus berperilaku jujur kepada pasiennya apabila dalam terapi yang akan dilakukan dokter belum tentu yakin akan mendapatkan hasil yang maksimal.Misal: Pada kasus kecelakaan dengan keadaan jari putus,maka dokter akan melakukan penyambungan namun apabila disaat operasi hasilnya tidak dapat tersambung maka dokter berhak meng amputasinya.

Konsultasi dan Rujukan

Dokter harus mau memberikan rujukan pada pasien apabila penyakit yang dia tangani tidak sesuai dengan kompetensi dan diluar keahliannya,dokter juga harus mau mengijinkan pasien apabila dia ingin meminta second opinion pada rekan sejawat dokter.

Contoh : Pada pasien dengan hasil CT scan ditemukan massa,dan di diagnosis dokter sebagai tumor maka pasien berhak meminta dokter lain untuk melakukan pemeriksaan yan sama kepada pasien tersebut.

Prognosis

Pasien berhak mengetahui semua prognosis, komplikasi, sekuele, ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan risiko dari setiap pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi dengan mereka. Semua ini berdasarkan atas kejadian-kejadian beralasan yang dapat diduga oleh dokter.

Tindakan alternatif

Dokter harus mampu meberikan informasi tentang tindakan alternative yang kan dilakukan,prosedur tindakan,resiko,angka keberhasilan dan prognosis dari tindakan alternative yang mungkin akan dilakukan.

Perntayaan ke 2 yang sering muncul adala “apa syarat syaratnya apabila pasien dapat memutuskan suatu informed consent?”

1.Seorang dewasa dianggap kompeten dan oleh karena itu harus mengetahui terapi yang direncanakan dan dapat mengambil keputusan secara akal sehat ( tindak gangguan mental).

2.Orang dewasa yang tidak kompeten karena penyakit fisik atau kejiwaan dan tidak mampu mengerti tentu saja tidak dapat memberikan informed consent yang sah. Sebagai akibatnya, persetujuan diperoleh dari orang lain yang memiliki otoritas atas nama pasien.(wali yang ditunjuk oleh pengadilan)

3.Pasien anak “dewasa muda” (di atas 15 tahun) yang sudah dapat memberi persetujuan penanganan keadaan gawat darurat terhadap dirinya. Namun, tetap perlu diperhatikan untuk membuat informed consent dengan menghubungi orang tua pasien atau orang lain yang bertanggung jawab atas pasien tersebut.

4.Pada kasus kegawatan medis,contoh : kecelakaan,bencana alam maka tidak dibutuhkan inform consent dan harus ditangani segera oleh tim medis.

Melihat sangat pentingnya informed consent maka pemerintah mewajibkan untuk semua dokter baik dokter umum,gigi,maupun spesialis melakukan informed consent atas semua tindakannya untuk menjamin keselamatan dokter dan pasien secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar