Selasa, 30 November 2010

Aspek Komunikasi Dokter Pasien


ASPEK KOMUNIKASI DOKTER PASIEN

Komunikasi adalah hal yang bayank orang berkata tidak begitu penting, namun tidak dapat disepelekan begitu saja didunia medis,untuk memperbaiki dan memperlancar hubungan antara dokter dengan pasien pun butuh yang namanya komunikasi, hubungan komunikasi yang baik adalah salah satu solusi dalam mengatasi masalah malpraktek.

Dalam sengketa medik maupun masalah masalah tuntutan yang akhir akhir ini terjadi,kasus yang paling banyak terjadi adalah pasien merasa belum mendapatkan pelayanan atau penjelasan yang cukup namun pihak dokter maupun rumah sakit merasa sudah memberikan semuanya secara optimal.

Kasus yang diduga malpraktik adalah kasus yang sebenarnya belum tentu benar benar malpraktik,namun karena komunikasi yang hanya 1 arah dari dokter ke pasien inilah yang memicu adanya tuntutan tuntutan seperti itu.

Komunikasi dapat disebut satu arah apabila dokter merasa keluarga sudah paham akan keterangan yang diberikan padahal mereka sebenarnya tidak mengerti apa yang disampaikan atau mereka belum sepenuhnya paham tentang apa yang dokter sampaikan kepada mereka.Akibatnya setelah dokter melakukan tindakan dan hasilnya tidak seperti yang dipikirkan atau diluar perkiraan keluarga maka keluarga akan marah besar dan memberitakan ke media massa bahwa ini adalah kasus malpraktek.

Untuk menghindari hal hal seperti diatas tidaklah susah,dapat dilakukan beberapa hal seperti,

  • Sebaiknya dokter menggunakan bahasa bahasa yang awam (non bahasa medis) yang mudah dipahami oleh pasien saat dokter melakukan komunikasi dengan mereka.
  • Dokter bertindak menjadi orang yang menyediakan pilihan,menjadi penasehat,menjadi pemberi saran dan bukan menjadi seorang pengambil keputusan ataupun bertindak sangat otoriter.
  • Sebelum dokter menjelaskan berbagai hal tentang keadaan pasien dan disarankan kepada pasien dan keluarganya akan lebih baik jika sudah menyiapkan pertanyaan berupa diagnosis,treatment,prognosis,efek samping,dan kemungkinan kemungkinan,dan pertanyaan yang belum mereka ketahui, sehingga pasien dan keluarganya lebih mengerti arah pembicaraan.
  • Dokter lebih baik menghindari kata kata “pasti berhasil seratus persen,pasti bisa sembuh namun pemilihan kosakata seperti saya akan berusaha memberikan yang terbaik,saya usahakan,atau saya akan berusaha semaksimal mungkin”.Pemilihan kosakata yang tepat akan mengurangi kesalah pahaman pasien apabila hal yang tidak diinginkan terjadi.
  • Pasien dan keluarga berhak meminta 'second opinion' atau pendapat dokter lain. Bila perlu, mereka juga dapat meminta dokter lain untuk merawat pasien.

Komunikasi adalah sesuatu yang mendasar dalam membina hubungan,komunikasi yang baik juga akan mendapatkan hasil yang baik,begitu juga dengan sebaliknya.Hubungan dokter dan pasien akan menjadi hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak apabila dapat menggunakan bahasa komunikasi yang baik dan benar.

Senin, 29 November 2010

Preparedness,Responese,Recovery in Disaster


MANAJEMEN in DISASTER

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia,jumlah penduduk terbanyak no 3 didunia,dan Indonesia adalah negara dengan 2/3 wilayahnya adalah air tidak hanya itu 1/3 wilayah daratnya terdapat puluhan gunung api yang aktif dan Indonesia berada di lempeng pasifik yang artinya daerah gempa.

Oleh karena fakta diatas Indonesia sering terjadi bencana alam yang hebat dan tidak jarang bencana tersebut menelan banyak sekali korban.Sehingga perlu disusun suatu system untuk persiapan respon dan recovery

PREPAREDNESS

Preparedness disini adalah langkah awal untuk persiapan disaat belum terjadi bencana atau disaat keadaan masih cukup aman,sehingga prepredness ini adalah langkah yang sudah disiapkan jauh jauh hari.Preparedness meliputi 3 hal :

1. Predisaster management

Predisaster yang dimaksud disini adalah mengurangi kerugian harta benda apabila terjadi disaster dan memastikan kerugian seminimal mungkin disaat ada bencana

2. Kesiapsiagaan

Kesiapsiagaan artinya adalah menyiapkan segala kemungkinan apabila terjadi suatu bencana yaitu rencana evakuasi,rencana penyelamatan korban jiwa dan lain sebagainya.Hal ini dilakukan supaya meminimalisir baik korban jiwa maupun harta.

3. Mitigasi

Mitigasi adalah langkah langkah dan upaya untuk mengurangi skala bencana di masa depan sebagai contoh : membangun rumah tahan gempa untuk didaerah yang dilalui lempeng pacific atau mengosongkan daerah radius tertentu dari gunung berapi untuk tidak dijadikan tempat bermukim,pembuatan irigasi didaerah yang rawan bencana kekeringan dsb.

RESPON

Respon pada situasi bencana dapat diartikan sebagai tanggap bencana,yang memiliki definsi segala sesuatu yang dilakukan dengan segera yang berguna unutuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Hal hal yang dilakukan meliputi :

· 1.Penyelamatan dan evakuasi harta benda

· 2.Pemenuhan kebutuhan dasar ( MCK,makanan,tempat tinggal,air bersih dsb)

· 3.Perlindungan ( contoh : perlindungan keamanan)

· 4.Pengurusan pengungsi ( mencakup pemenuhan kebutuhan tubuh,jiwa,dan rohani)

RECOVERY

Tahap recovery adalah tahap akhir,recovery artinya mengembalikan segala bentuk kerusakan baik dari segi jasmani dan rohani untuk kembali ke keadaan normal.Recovery sendiri memiliki 2 tahap yang harus dilakukan secara urut yaitu ,

· Rehabilitasi :

Rehabilitasi adalah pemulihan keadaan dari tingkat yang paling mendasar sampai ke tingkat yang tinggi,upaya rehabilitasi bertujuan untuk normalisasi keadaan dengan adanya pemulihan system pemerintahan,dan pengembalian kehidupan masyarakat didaerah pasca bencana

· Rekontruksi :


Setelah melakuakan rehabilitasi keadaan dari tingkat yang dasar kemudian dilakukanlah rekontruksi,yaitu pembangunan kembali sarana prasarana ,kelembagaan baik dari tingkat pemerintah sampai tingkat masyarakat dengan tujuan untuk tercapainya pemulihan keadaan perekenomian,sosial,budaya,tegaknya hukum dan bangkitnya semua aspek kehidupan masyarakat pada daerah pasca bencana

Dengan adanya sistem preparedness,response,dan recovery di Indonesia,akan membuat Indonesia lebih siap apabila terjadi bencana dan dapat ditangani dengan cepat sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.

Minggu, 28 November 2010

Malpraktik


MALPRAKTIK

Akhir akhir ini kasus malpraktek sering mencuat di Indoensia,namun berita yang beredar juga belum tentu benar,karena untuk memutuskan seorang dokter melakukan tindakan malpraktik tidaklah mudah.

Menurut world medical association mendefiniskan malpraktek medis adalah kegagalan dokter yang disebabkan tidak sesuai dengan standar perawatan untuk pengobatan kondisi pasien, atau kurangnya keterampilan, atau kelalaian dalam memberikan perawatan kepada pasien, yang merupakan penyebab langsung dari cedera pada pasien.

Malparaktek sendiri digolongkan menjadi 3 jenis :

1.Intentional

· Professional misconduct

Profesioanl misconduct adalah pelanggaran yang diakibatkan karena kesengajaan,atau melakukan pelanggaran prilaku profesi.Kejadian yang dapat dikategorikan sebagai profesional misconduct antara lain :

1. Kebohongan

2. Penahanan pasien di RS

3. Membuka rekam medis tanpa ijin

4. Aborsi illegal

5. Euthanasia

6. Pelanggaran tindak seksual

2.Negligence

  • Malfeasance ( Mengabaikan atau melakukan tindakan yang tidak tepat )
  • Misfeasance ( Memberikan laporan atau nasehat salah secara sengaja )
  • Nonfeasance ( Melakukan tindakan dengan sengaja dengan tujuan melukai pasien )

3.Lack of skill

· Dibawah standart kompetensi

Pelanggan yang paling sering dilakukan adalah seorang dokter atau ahli kesehatan melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan kompetensinya selama dia menjalani pendidikan di institusi dan juga sering disebabkan oleh kelalaian dalam melakuakn prosedur yang sudah menjadi standart pelayanan.

· Diluar kompetensi

Tindakan yang seharusnya menjadi kompetensi sejawat lain,tetapi dia melakukan dan mengakibatkan cidera pada pasien.

Catatan : hal ini dapat dibenarkan apabila didaerah tertentu dengan SDM yang kurang dan kondisi gawat darurat.

Jadi dapat disimpulakan bahwa malpraktek bukan dinilai dari hasil perbuatannya namun dinilai berdasarkan prosesnya. Untuk mengindari malpraktek yang dapat merugikan baik dokter maupun pasien maka 3 hal harus tetap diterapkan yaitu “AUTONOMY,BENEFICENCE,NONMALEFICENCE dan JUSTICE”

Sabtu, 27 November 2010

Aspek Hukum Praktik Kedokteran

ASPEK HUKUM PRAKTIK KEDOKTERAN

Setiap tindakan yang dilakukan di Indonesia,harus berlandaskan dengan hukum yang berlaku dan yang sah.Begitu juga dengan kebijakan dan tindakan didalam praktik kedokteran.Sehingga sudah seharusnya para petugas kesehatan memahami dan mematuhi tentang aspek medicolegal praktik kedokteran.Semuanya diatur di undang – undang no 9/2004 yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan undang undang praktik kedokteran (UUPK) .

Tujuan UUPK secara garis besar ada 3 yaitu :

  • Member perlindungan pada pasien dan dokter
  • Memberi kepastian hukum baik pada pasien maupun dokter
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas mutu pelayanan

Untuk tercapainya tujuan diatas maka pemerintah membentuk 2 badan independent

  • Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  • Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)

Badan ini terpisah namun dalam menjalankan tugasnya akan selalu berhubungan dan saling mempengaruhi,sehingga keduanya harus berjalan beriringan supaya semuanya dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Tugas KKI sendiri ada 2 :

  • Meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga masyarakat merasa dilindungi dan merasa ada jaminan.
  • Sedangkan fungsi KKI meliputi pengaturan,pengesahan,penetapan dan pembinaan.

Sedangkan tugas dari MKDKI ada 3 :

  • Mengatur kedisiplinan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan
  • Menerima pengaduan,memeriksa,memutuskan kasus kasus pelanggaran,baik pelanggaran medis maupun etika
  • Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter

Setelah ada fungsi masing masing yang jelas,maka hal ini akan memudahkan kita sebagai dokter apabila mendapatkan kasus kasus yang berhubungan dengan hukum."Di Indonesia tidak ada orang yang kebal hukum,begitu juga dengan dokter".

Jumat, 26 November 2010

Manajemen Korban Meninggal Pada Bencana

MANAJEMEN KORBAN MENINGGAL PADA BENCANA

Manajemen korban meninggal pada kondisi normal dan bencana sangatlah berbeda,untuk itu perlu dibuat alur yang jelas sehingga korban meninggal dapat segera dilakukan proses identifikasi untuk mengetahui siapa korban tersebut.

Masalah yang sering muncul pada saat kondisi bencana ada 3 hal penting :

1.Korban meninggal dalam jumlah yang besar

2.Kesulitan transportasi pada daerah tersebut (darat ,laut, udara)

3.Membutuhkan kordinasi dengan department lainnya

Pertanyaan yang sering muncul adalah “ mengapa korban meninggal tetap harus dilakukan manajemen?”

Tujuan dari manajemen korban meninggal itu sendiri ada 2

1. Identifikasi

Identifikasi merupakan hak asasi setiap manusia

2. Investigasi

Investigasi dilakukan untuk mengetahui sebab sebab kematian dan untuk dilakukan langkah langkah preventif

Dalam menangani korban meninggal tentu sangat berbeda dengan menangani korban yang masih hidup,untuk korban meninggal perlu dilakukan prosedur sebagai berikut

· Meninjau lokasi kematian

Tahap pertama adalah meninjau lokasi kematian,langkah awal yang harus dilakukan adalah memasang police border line (garis kuning polisi),setelah dipastikan lokasi sudah “steril” maka mulai dilakukan evakuasi,kemudian dari semua korban yang dievakuasi dilakukan labeling tau pemberian identitas sementara

· Mengumpulkan data post mortem

Tahap kedua yaitu dengan membaringkan jenazah di meja kemudian diperiksa dari ujung rambut sampai ujung kaki,dan dari luar ke dalam ( dari pakaian terluar sampai organ dalam dengan melakukan pembedahan apabila diperlukan atau disebut juga autopsy)

Data yang diambil meliputi,

1.Foto

2.Catatan pemerkisaan

3.Sidik jari

4.Foto rontgen

5.Odontology forensik (pemeriksaan gigi)

6.Sampel DNA

· Mengumpulkan data ante mortem

Tahap ketiga dengan cara mengumpulan data post mortem dilakukan di department forensic,dengan cara membuka informasi tentang orang hilang terlebih dahulu,kemudian dari data orang orang hilang tersebut maka dilakuakan pengumpulan data dari pihak keluarga yang berupa

1.Data keluarga ( foto sebelum meninggal.ciri fisik,baju yang dipakai,dsb)

2.Property yang biasa dia gunakan ( anting,kalung,gelang,cincin)

· Membandingkan data post mortem dan ante mortem

Tahap keempat yaitu pengumpulan dari data antemortem dan post mortem kemudian dilakukan rekonsiliasi atau dibandingkan dan membuat kesimpulan tentang identitas jenazah dari data yang ada.

Primer :

1.Sidik jari

2.Profil gigi

3.DNA

Sekunder

1.Visual

2.Fotografi

3.Property

4.Medik anthropology

Apabila ditemukan minimal 1 data primer yang cocok berarti dapa disimpulkan hasilnya valid.

· Mengembalikan kepada keluarga

Pada tahap yang terakhir,Setelah ditentukan identitas jenazah,maka dilakauka pemulangan jenazah dengan tahapan,

1. Pemulihan bentuk tubuh jenasah atau disebut care and recontruction to best cosmetic yaitu dengan memperbaiki kondisi pasien agar lebih baik saat dilihat oleh keluarga,hal ini biasanya dilakukan dengan menjahit bagian tubuh yang sobek,mengembalikan bentuk wajah,dan menyatukan bagian bagian tubuh yang terpisah menjadi satu bagian yang utuh)

2. Mengurus medicolegal dan adminstrasi yang dapat berupa sertifikat kematian dan isuransi.

Pada prinsipnya indicator keberhasilan dalam identifkasi "bukan seberapa cepat tim forensic dapat bekerja tapi seberapa akurat" mereka dalam menetukan identifikasi yang tepat.

Kamis, 25 November 2010

Surat Kematian

SURAT KEMATIAN

Di dalam siklus kehidupan manusia ada 2 dokumen yang wajib dimiliki oleh keluarga,yaitu disaat lahir berupa surat kelahiran yang berguna untuk membuat akta kelahiran nantinya dan pada saat meninggal dunia pihak keluarga juga harus memiliki surat kematian.Semua ini diberlakukan wajib agar pemerintah mengerti angka pasti dari jumlah kelahiran dan jumlah kematian warga negaranya.

Surat kematian ini dibuat oleh pihak yang memang berwenang antara lain :

· dokter umum

· dokter TNI/POLRI

· dokter ahli

· dokter praktek swasta

Sedangkan kegunaan dari surat kematian ini meliputi banyak hal,namun hal yang paling pokok adalah :

  • Bukti orang tersebut sudah benar benar meninggal
  • Untuk statistik penyebab penyebab kematian
  • Kewajiban pengisian surat kematian untuk kasus kasus kematian yang tidak wajar
  • Mengurus ijin pemakaman

Surat kematian di Indonesia berupa lembaran formulir yang ada bermacam macam,sedangkan kegunaannya juga berbeda beda,oleh karena itu pemerintah menggolonggkan menjadi 6 bentuk formulir :

1.Formulir A

Surat ini berisi tentang pemeriksaan kematian secara lengkap,dan surat ini diberikan pada keluarga pasien guna mengurus ijin pemakaman,yang berisikan tentang : identitas jenazah,tanggal dan tempat jenazah diperiksa,identitas dokter yang memeriksa dan ditandatangani.

2.Formulir B

Surat ini nantinya akan dikirim ke Dinas Kesehatan setempat,formulir ini berisi tentang identitas jenazah,jam dan tanggal pelaporan kematian,tempat pemeriksaan jenazah,persangkaan sebab sebab kematian,tanggal dan jam periksa kematian,identitas dokter yang menangani.

3.Formulir M

Surat ini ditulis dengan huruf M (artinya menular/tidak),formulir ini diberikan kepada keluarga korban yang jenazahnya akan dikirimkan ke luar kota atau luar negeri.Hal yang harus diisikan yaitu identitas jenazah,penyebab kematian karena suatu penyakit menular tau tidak menular,kemudian ditandatangani oleh dokter.

4.Formulir I

Surat ini ditulis dengan huruf I (artinya International),surat ini dibuat khusus di rumah sakit dimana jenazah tersebut diperiksa,kemudian pihak rumah sakit akan menulisakan identitas jenazah,peristiwa yang mendahului kematian secara lengkap,kemudian ditandatangani oleh dokter dan dikirim ke kanwil dan dinkes

5.Formulir CIS

Surat ini dibuat di Rumah Sakit dan ditandatangani oleh direktur rumah sakit,kemudian ini disi secara lengkap yang berisikan identitas jenazah,asal usul keluarga,nama orang tua,nama istri,nama anak,jumlah anak,pekerjaan,alamat lengkap,jenis pekerjaan.Setelah selesai surat ini akan dikirim ke catatan sipil untuk dilakukan pendataan.

6.Formulir KIP

Surat ini berguna untuk ijin pemakaman,formulir ini hanya dikeluarkan oleh catatan sipil dan Rumah sakit.

Bukan hanya kendaraan yang memiliki STNK agar bisa dibawa kemana mana,namun jenazah juga harus memiliki surat surat seperti diatas agar bisa dibawa ke tempat peristirahatan terakhir dengan tenang.